Masih Ada! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tersisa di Tahun 2025

Momen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan sekaligus menikmati waktu berkualitas bersama keluarga.

Editor: Fadhila Amalia
TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI KALENDER - Pekan ini, masyarakat Indonesia menikmati hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Pekan ini, masyarakat Indonesia menikmati Hari Libur Nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Perayaan HUT ke-80 RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Sebagai bentuk penghormatan sekaligus memberi ruang kebersamaan, pemerintah menetapkan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.

Momen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan sekaligus menikmati waktu berkualitas bersama keluarga.

Baca juga: Megawati Copot Bambang Pacul, Benarkah Buntut Gestur Hormat ke Jokowi?

Meski begitu, kalender 2025 masih menyimpan beberapa tanggal merah yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat atau merencanakan liburan.

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini patut dicatat agar tidak terlewat. Masyarakat juga bisa mengatur jadwal kerja dan liburan lebih efektif dengan memanfaatkan hari-hari tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 27 hari libur sepanjang tahun 2025, terdiri atas 16 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama.

Adapun setelah Agustus, masyarakat masih bisa menantikan beberapa hari libur di bulan-bulan berikutnya, seperti Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur akhir tahun yang biasanya diiringi cuti bersama.

Dengan merencanakan lebih awal, masyarakat bisa memanfaatkan sisa libur 2025 untuk keperluan keluarga, ibadah, ataupun perjalanan wisata domestik.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam memanfaatkan waktu libur, menjaga keamanan, dan memperhatikan kondisi daerah tujuan apabila melakukan perjalanan jarak jauh.

Sisa Hari Libur Nasional 2025

Menurut SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, berikut sisa hari hari libur Nasional 2025:

Baca juga: Hari Terakhir Daftar Promo Tambah Daya, Dapatkan Diskon Energi Kemerdekaan 50 Persen

Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama 2025
Rabu, 24 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Sisa Long Weekend 2025

Berikut sisa long weekend setelah bulan Agustus 2025:

Long Weekend di Bulan September

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved