Terkini Nasional

PLN Buka Suara Terkait Kebijakan Presiden Jokowi Gratiskan dan Beri Diskon Tarif Listrik

PLN buka suara terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan melakukan pembebasan serta diskon tarif listrik.

TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin
ILUSTRASI - Ruang pelayanan PLN Rayon Kamonji terganggu akibat demonstrasi, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNPALU.COM - PLN buka suara terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan melakukan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020 bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

Sementara bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi yang berjumlah 7 juta rumah tangga diberikan diskon 50 persen selama 3 bulan. 

Lantas seperti apa tanggapan PLN?

Bukan Lockdown atau Karantina Wilayah, Jokowi Pilih PSBB Sebagai Upaya Cegah Penyebaran Corona

Kabar Baik di Tengah Wabah Corona, Tarif Listrik 450 VA Digratiskan 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA

Mekanisme pelaksanaan dari Kementerian ESDM 

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pun merespons keputusan tersebut. 

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan PLN menyetujui terkait keputusan Presiden tersebut dan akan menindak lanjuti dalam konsumsi listrik bagi kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berbasis data TNP2K.

"Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut," kata Made kemarin (31/3/2020).

PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan. 

Sementara, bagi pelanggan golongan 900 VA subsidI, rata-rata penggunaan listriknya mencapai 100 hingga 150 kWh per bulan. 

"Sementara yang diskon 50 persen, tentu dilihat riil penggunaan setiap bulannya. Meskipun mereka biasanya maksimum konsumsinya 100 hingga 150 kWh per bulannya," kata dia. 

PLN juga menegaskan, perkiraan perhitungan tersebut akan dicocokkan kembali dengan database penggunaan pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. 

Di sisi lain, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah menambahkan, kebijakan penangguhan dan keringanan tarif listrik tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan oleh pemerintah dengan PLN.

Jadi Opsi Terakhir Tangani Pandemi Covid-19, Begini Rencana Darurat Sipil yang Disiapkan Jokowi

"Tentu kami akan sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo," kata dia. 

Sementara, untuk mekanisme pelaksanaan pembebasan dan diskon tarif listrik akan diatur oleh ketentuan dari kementerian terkait, yaitu Kementrian ESDM.

"Fokus kami saat ini adalah bagaimana memberikan pelayanan listrik maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik di masyarakat dapat terpenuhi dengan andal dan terbaik buat pelanggan," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved