6 Kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah di Tengah Wabah Covid-19, termasuk Kartu Sembako

Di tengah wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan lebijakan Perlindungan Sosial yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
FOTO Presiden Joko Widodo. Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan lebijakan Perlindungan Sosial yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan lebijakan Perlindungan Sosial yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Presiden Jokowi telah mengeluarkan enam kebijakan untuk masyarakat.

Yang terbaru, Presiden Jokowi telah membebaskan tarif listrik untuk masyarakat selama tiga bulan ke depan.

Apa saja kebijakan Presiden Jokowi lainnya di tengah virus corona yang tengah merebak di Indonesia?

 

Berikut rincian enam kebijakan Perlindungan Sosial dari Pemerintah:

BREAKING NEWS Jokowi Sebut Episentrum COVID-19 Bergeser dari China ke AS dan Eropa
BREAKING NEWS Jokowi Sebut Episentrum COVID-19 Bergeser dari China ke AS dan Eropa (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)

1. Kesehatan Masyarakat

Kesehatan masyarakat adalah yang utama.

Untuk itu pemerintah secara serius mengendalikan penyebaran virus corona, dan mengobati pasien yang terpapar.

2. Jaring Pengaman Sosial

Program ini disediakan untuk masyarakat lapisan bawah, agar mampu membeli kebutuhan pokok menjaga dunia usaha, mikro kecil menengah, dan mampu menjaga tenaga kerjanya.

Pemerintah menyatakan akan fokus pada bantuan masyarakat lapisan bawah terutama untuk Program Keluarga Harapan atau PKH.

Semula diberikan kepada 9,2 juta penerima, maka menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

 

Besaran yang diterima juga naik 25 persen dari semula.

Untuk ibu hamil, Rp 2,4 juta, kini menjadi Rp 3 juta/tahun.

Sedangkan untuk anak usia dini, menerima Rp 3 juta/tahun.

Penyandang disabilitas Rp 2,4 juta/ tahun.

Adapun kebijakan tersebut baru akan dimulai dari April 2020.

Tak Terima Ditagih Uang Kontrakan, Wanita di Batam Bakar Diri Sendiri hingga Tewas

Update Covid-19 secara Global, Per 1 April 2020: Kasus Kematian di Tiga Negara sudah Lampaui China

Gunakan Permodelan Matematika, Alumnus UI Prediksi Kapan Wabah Covid-19 di Indonesia Berakhir

3. Kartu Sembako

Untuk kartu sembako sendiri akan ditingkatkan jumlah penerimanya.

Semula ada 15,2 juta penerima bantuan, kemudian menjadi 20 juta penerima manfaat.

 

Nilainya naik menjadi 30 persen, dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Besaran ini akan diberikan selama 9 bulan.

4. Tentang Kartu Prakerja

Pemerintah menganggarkan anggaran dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang.

Besaran uang yang diterima Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

 

5. Tarif Listrik

Untuk listrik golongan 450 VA, dengan jumlah 2,4 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Untuk listrik golongan 900 VA, jumlah 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen.

Artinya, para pelanggan hanya membayar separuh saja, untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

6. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Dikucurkan besaran dana Rp 2,5 triliun untuk pasar dan logistik masyarakat.

Keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian kredit di bawah 10 miliar, OJK mengeluarkan peraturan cukup email, tanpa datang ke bank.

Virus Corona Covid-19 di New York, Beredar Video Belasan Jenazah Diangkut ke dalam Truk Pendingin

Virus Corona Covid-19, Kenali Bentuk, Ciri-ciri, Gejala, hingga Siapa Saja yang Berisiko Terinfeksi

 

Presiden Alokasikan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun

Presiden Jokowi menyampaikan telah menandatangani Perppu anggaran mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan virus corona.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun rupiah," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dalam artikel Kompas TV.

Perincian alokasi anggaran ke beberapa bidang, di antaranya:

1. Rp75 triliun di bidang kesehatan.

2. Rp110 triliun perlindungan sosial.

3. Rp70,1 trilliun insentif perpajakan stimulus dan kredit usaha rakyat, dan 150 triliun rupiah untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4. Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Presiden juga mengeluarkan stimulus ekonomi bagi UMKM pelaku usaha mikro dan kecil akan digratiskan Pph 21 untuk sektor industri yang berpenghasilan maksimal 200 juta.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian Kebijakan Jokowi Hadapi Dampak Virus Corona, Dari Bebaskan Listrik Hingga Kartu Sembako

(SuryaMalang.com/Farid Farid)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved