Virus Corona di Indonesia
Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya
Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.
TRIBUNPALU.COM - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan keringanan bagi para nasabah yang terdapak wabah Covid-19 atau virus corona.
Aturan ini dibuat untuk meringankan masyarakat sebagai pekerja informal yang pendapatannya berkurang lantaran tak bisa bekerja di tengah ancaman wabah pandemi global ini.
Tak hanya profesi tersebut, pemerintah bersama OJK juga akan memberikan kelonggaran cicilan itu juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
• OJK Sementara Larang Debt Collector Ambil Kendaraan, Masyarakat SIlahkan Lapor Bila Ada yang Langgar
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan kelonggaran kredit atau restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercylical.
Dengan aturan itu, nantinya nasabah akan mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.
Namun, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
Lantas apakah semua perbankan dan perusahaan leasing menerapkan kebijakan yang sama?
OJK telah merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan nasabahnya.
Termasuk di dalamnya adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.
• Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut daftar lengkap bank atau perusahaan leasing yang memberikan relaksasi kredit.
Bank Umum
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Panin Bank
- Permata Bank
- Bank BTPN
- Bank DBS
- Bank Indeks
- Bank Ganesha
- Bank Nobu
- Bank Victoria
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Mas
- Bank Sampoerna
- IBK Bank Indonesia
- Bank Capital
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- Bank Mayora
- UOB Indonesia
- Bank Fama
- Bank Mayapada
- Mandiri Taspen
- Bank Resona Perdania
- Bank BKE
- BRI Agro
- Bank SBI Indonesia
- Bank Artha Graha Internasional
- Commonwealth Bank
- HSBC
- ICBC
- JP Morgan
- OK Bank Indonesia
- MNC Bank
- KEB Hana Bank
- Shinhan Bank
- Standard Chartered
- Bank Of China
- BNP Paribas
- Bank Artos
- dan Bank INA
• Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada Dua Skenario Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Wabah Covid-19
Bank Umum Syariah
- Mandiri Syariah
- BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Permata Bank Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank Syariah BTPN
- dan Bank Net Syariah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Bank BJB
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumsel Babel
- dan Bank Jateng.
• Karena Corona, Pengemudi Ojol Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan Kredit
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Perbarindo
- PT BPR Lugas Ganda
- PT BPR Talenta Raya
- PT BPR Christa Jaya
- PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
- PT BPR Sari Dinar Kencana
- PT BPR Modern Kupang
- PT BPR Timor Raya Makmur
- BPR Pusaka
- BPR Nusantara Abdi Mulia
- BPR Bina Usaha Dana
- BPR Danamas Belu
- Bank TLM
- Bank Central Pitoby
- Bank UGM
- Bank Arta Yogyakarta
- BPR AMI
- BPRS MAM
- PT BPR Sinar Mulia Papua
- BPRS Mitra Cahaya Indonesia
- BPR Shinta Daya
- Bank Syariah Mitra Harmoni
- Bank Syariah Formes
- PT BPR Tapa
- BPR Artha Bali Jaya
- BPR Sadana
- BPR Suadana
- BPR Amerta Sari
- BPR Artha Budaya
- BPR Tridarma Putri
- BPR Dinar Jagad
- BPR Varis Mandiri
- BPR TISH
- dan BPR Sewu Bali.
• Jubir Presiden Sebut Program Relaksasi Kredit Diprioritaskan Bagi Warga yang Positif Virus Corona
Perusahaan Pembiayaan
- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- dan CSUL Finance.
Namun, sebelum nasabah yang berniat mengajukan kelonggaran kredit, bisa menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi leasing tersebut, tanpa harus mendatangi kantor cabang demi mengindahkan aturan phsycal distancing.
Syarat dan Tata Cara Pengajuan
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.
Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.
• Corona Berimbas Negatif Pada Sektor Ekonomi, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Motor untuk Ojek Online
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan yang digunakan.
Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
Nasabah cukup mengembalikan formulir itu melalui email.
Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan juga melalui email.
Berikut 10 poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona.
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
• Mulai 1 April 2020, Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Operasionalnya Dibatasi Cegah Corona
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
• Jokowi Pimpin Rapat Bersama Para Menteri Secara Online, Bahas Percepatan Ekonomi Hadapi Virus Corona
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
(TribunPalu.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-bank-mandiri.jpg)