Virus Corona

Menkumham Yasonna Laoly Wacanakan Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Penyebaran Corona di Penjara

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,saat ditemui seusai rakortas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019). 

KPK sebelumnya telah membuat kajian terkait layanan di lembaga pemasyarakatan yang menyoroti masalah overkapasitas di lapas.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan KPK adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.

Sementara, dalam wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna tidak hanya mengusulkan asimilasi bagi para koruptor melainkan juga napi kasus narkotika, napi asing, dan napi tindak pidana khusus yang dinyatakan sakit kronis.

Yasonna menuturkan, asimilasi bagi napi narkotika akan diberikan bila memenuhi kriteria masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana berjumlah 1.457 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor untuk Cegah Covid-19 di Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved