Virus Corona

Menteri Airlangga Hartarto Peringatkan Perusahaan untuk Tetap Beri THR ke Karyawan di Tengah Corona

Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Airlangga Hartanto 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah meminta perusahaan tetap menjalankan kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannnya meskipun sedang ada wabah Virus Corona.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu juga disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Pemerintah Sudah Terima Donasi Rp72,2 Miliar untuk Tangani Wabah Virus Corona Covid-19

Listrik Gratis Mulai Bisa Diakses oleh Pengguna Token dan Reguler! Begini Caranya

"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi) THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," katanya, Kamis.

Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020-2021 dan 20 persen pada tahun 2022, serta instrumen bantuan lainnya.

"Pemerintah sudah beri stimulus PPh 21 melalui Perppu. Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tapi juga terdampak lain seperti juga wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan," lanjut Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tetap Beri THR di Tengah Wabah Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved