MUI Beri Penjelasan soal Hukum 3 Kali Salat Jumat Ditiadakan di Tengah Pandemi Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal ditiadakannya salat jumat karena pandemi virus corona di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Merebaknya wabah virus corona Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah yang dilakukan secara berjamaah atau melibatkan banyak orang.
Satu di antaranya adalah salat berjamaah bagi umat Muslim.
Untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, ada imbauan untuk melaksanakan salat jumat di rumah saja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal ditiadakannya salat jumat karena pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Adapun pada Jumat (3/4/2020) hari ini, salat jumat ditiadakan untuk ketiga kalinya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut, tidak salat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut hukumnya tidak berdosa, dengan syarat berikut ini.
"Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," ujar Asrorun dalam keterangannya yang diterima, Jumat (3/4/2020)
Selain sakit, Asrorun melanjutkan, uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
• Cuci Tangan hingga Tetap di Rumah, 5 Hal Penting untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona Covid-19
• Resep Mudah Bikin Dalgona Coffee, Kopi yang Namanya Melesat Gara-gara Virus Corona
• Ustaz Abdul Somad & AA Gym Kompak Ajak Masyarakat Ikuti Fatwa MUI untuk Salat di Rumah Selama Corona

"Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat jumat)," ujarnya.
"Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, udzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," lanjutnya.
Asrorun mencantumkan dua rujukan dalam kitab, yakni Kitab Asna al-Mathalib dan Kitab al-Inshaf. Dalam Al-Qadli 'Iyadl, menukil pandangan para Ulama, bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat)
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat jumat dan jemaah adalah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun menjelaskan soal Kitab al-Inshaf.
Dua kondisi di atas, dikatakan Asrorun, menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.
"Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Hukumnya 3 Kali Salat Jumat Ditiadakan karena Wabah Corona? Ini Penjelasan MUI