Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan karena Corona, Ini Cara Ajukan Keringanan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara resmi telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Editor: Imam Saputro
WARTA KOTA/Nur Ichsan
FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPALU.COM -  Sejumlah leasing memberikan keringanan kepada nasabahnya yang terdampak corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara resmi telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing.

Caranya mudah, bisa melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:

  • FIF Group
  • WOM Finance
  • Mandiri Tunas Finance
  • CSUL Finance
  • BAF
  • ACC

Ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan.

Tiga jenis relasasi tersebut adalah perpanjangan jangka waktu.

penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved