Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan karena Corona, Ini Cara Ajukan Keringanan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara resmi telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah leasing memberikan keringanan kepada nasabahnya yang terdampak corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara resmi telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing.
Caranya mudah, bisa melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- CSUL Finance
- BAF
- ACC
Ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan.
Tiga jenis relasasi tersebut adalah perpanjangan jangka waktu.
penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.