Bolehkah Mudik Lebaran saat Pandemi Corona? Ini Jawaban Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinatior Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik 2020.
TRIBUNPALU.COM - Kebijakan apakh mudk lebaran tahun ini diperbolehkan atau tidak demi mencegah penularan virus corna masih dikaji pemerintah.
Menteri Koordinatior Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini telah dilakukan pembahasan untuk lintas kementerian terkait yang berkepentingan dalam membuat kebijakan," tulis Luhut dalam akun Instagramnya, Senin (6/4/2020).
"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudi 2020," lanjutnya.
Ia menambahkan, evaluasi ini agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah Covid-19.
"Mudik ini bukan hanya sebuah rutinitas tahunan, tapi juga tradisi yang memiliki banyak makna untuk memperkokoh hubungan keluarga. Namun, di tengah wabah ini, membuat pemerintah harus mengkaji dan emndengar pakar terkait opsi mudik," tulis Luhut.
• Otoritas di Catalunya Umumkan MotoGP Spanyol Ditunda, Jadwal MotoGP 2020 Diprediksi Makin Mundur
Menurut Luhut, sebagai Ad Interim Menteri Perhubungan tentunya lebih penting untuk kita lakukan adalah saling menjaga satu sama lain.
Luhut menilai, semua orang berpeluang terinfeksi virus ini hingga hasil tes, membuktikan orang tersebut negatif.
"Untuk itu saya mengajak masyarakat, untuk tidak mudik demi keselamatan kita bersama karena Covid-19 yang berpotensi menularkan siapapun," ujar Luhut.
Hal ini senada dengan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi, yang mengatakan bahwa regulasi mudik ini sedang dibuat regulasinya.
"Saat ini kita sedang sempurnakan, untuk regulasi mudik 2020 ini agar tidak berubah lagi kebijakannya," ucap Budi kepada Tribunnews, Selasa (7/4/2020).
Luhut Yakini 56 Persen Masyarakat Indonesia Tidak Akan Mudik saat Corona
Merebaknya pandemi Virus Corona menyebabkan sebagian besar pendatang di Ibukota memutuskan untuk mudik.
Menanggapi hal tersebut, beberapa daerah pun mengetatkan aturan kedatangan pemudik agar virus tidak ikut menyebar.
Beberapa langkah yang diambil di antara lainnya menetapkan para pemudik sebagai ODP VIrus Corona dan diwajibkan untuk karantina 14 hari.
Melalui upaya tersebut, pemerintah pun yakin dapat membendung para pemudik.