Bolehkah Mudik Lebaran saat Pandemi Corona? Ini Jawaban Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinatior Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik 2020.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO
FOTO ILUSTRASI - Informasi mudik Lebaran 2019: arus kendaraan dan kemacetan dapat dipantau secara live streaming CCTV dengan tautan berikut. 

TRIBUNPALU.COM - Kebijakan apakh mudk lebaran tahun ini diperbolehkan atau tidak demi mencegah penularan virus corna masih dikaji pemerintah.

Menteri Koordinatior Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Saat ini telah dilakukan pembahasan untuk lintas kementerian terkait yang berkepentingan dalam membuat kebijakan," tulis Luhut dalam akun Instagramnya, Senin (6/4/2020).

"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudi 2020," lanjutnya.

Ia menambahkan, evaluasi ini agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah Covid-19.

"Mudik ini bukan hanya sebuah rutinitas tahunan, tapi juga tradisi yang memiliki banyak makna untuk memperkokoh hubungan keluarga. Namun, di tengah wabah ini, membuat pemerintah harus mengkaji dan emndengar pakar terkait opsi mudik," tulis Luhut.

Otoritas di Catalunya Umumkan MotoGP Spanyol Ditunda, Jadwal MotoGP 2020 Diprediksi Makin Mundur

Menurut Luhut, sebagai Ad Interim Menteri Perhubungan tentunya lebih penting untuk kita lakukan adalah saling menjaga satu sama lain.

Luhut menilai, semua orang berpeluang terinfeksi virus ini hingga hasil tes, membuktikan orang tersebut negatif.

"Untuk itu saya mengajak masyarakat, untuk tidak mudik demi keselamatan kita bersama karena Covid-19 yang berpotensi menularkan siapapun," ujar Luhut.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi, yang mengatakan bahwa regulasi mudik ini sedang dibuat regulasinya.

"Saat ini kita sedang sempurnakan, untuk regulasi mudik 2020 ini agar tidak berubah lagi kebijakannya," ucap Budi kepada Tribunnews, Selasa (7/4/2020).

Luhut Yakini 56 Persen Masyarakat Indonesia Tidak Akan Mudik saat Corona

Merebaknya pandemi Virus Corona menyebabkan sebagian besar pendatang di Ibukota memutuskan untuk mudik.

Menanggapi hal tersebut, beberapa daerah pun mengetatkan aturan kedatangan pemudik agar virus tidak ikut menyebar.

Beberapa langkah yang diambil di antara lainnya menetapkan para pemudik sebagai ODP VIrus Corona dan diwajibkan untuk karantina 14 hari.

Melalui upaya tersebut, pemerintah pun yakin dapat membendung para pemudik.

Pemerintah sendiri menyebutkan bahwa 56 persen masyarakat tak akan mudik ke kampung halaman karena sudah menyadari hal itu akan meningkatkan penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Hal ini diketahui dari data yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan. 

PM Inggris Boris Johnson Dibawa ke Rumah Sakit karena Terus Alami Gejala Pasca Didiagnosis COVID-19

Sang Suami Turut Tangani COVID-19, Isyana Sarasvati Tulis Pesan Manis: Semangat suamiku

Data itu pun sudah dilaporkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rapat terbatas, Senin (6/4/2020).

"Dari data yang berhasil dikumpulkan, 56 persen masyarakat sudah sadar, sudah tahu bahaya Covid-19," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat.

"Sebanyak 56 persen menyatakan tidak akan mudik," ujar dia.

Sementara itu, 37 persen lainnya belum mudik dan belum memutuskan apakah akan mudik atau tidak. Adapun, 7 persen lainnya sudah mudik ke kampung halaman.

Menurut Doni Monardo, masyarakat yang sudah terlanjut mudik itu karena mereka kehilangan pekerjaan di kota karena dampak Covid-19.

"Dan bagi yang sudah lanjut mudik kita sarankan kepada pimpinan di daerah untuk memanfaatkan kehadiran para saudara kita yang kehilangan pekerjaan utama dari kota-kota besar," kata Doni.

Doni menyebutkan, pemda bisa mengarahkan masyarakat yang mudik karena kehilangan pekerjaan itu untuk fokus pada program pertanian, peternakan, dan perikanan.

"Juga program-program yang bisa meningkatkan ketahanan pangan nasional," kata Doni.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memastikan tak akan menerbitkan larangan untuk mudik. Hal ini diputuskan dalam rapat kabinet terbatas, Kamis (2/4/2020).

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai rapat.

Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat.

Luhut menyebutkan, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh sejumlah masyarakat.

"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.

Luhut juga bicara soal pertimbangan ekonomi.

"Ini kita untuk menjaga penyebaran dari Covid-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi kita," ucap dia.

Kendati demikian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Sementara bagi mereka yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.

Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut: Kebijakan Mudik 2020 Masih Dievaluasi Kementerian Terkait dan telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Pemerintah Yakin 56 Persen Masyarakat Tak Akan Mudik", 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved