PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ini Sejumlah Sektor yang Masih Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Anies Baswedan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Hal ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB pada Senin (6/4/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan adanya status ini, sejumlah kegiatan masyarakat harus dibatasi guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan masih ada sejumlah sektor yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020). 

Dia menerangkan, sektor yang masih dibolehkan untuk bekerja ke luar rumah adalah sektor yang memproduksi untuk kebutuhan masyarakat.

Mulai dari sektor kesehatan, pabrik, hingga transportasi.

"Untuk beberapa sektor yang memproduksi tetap harus berjalan untuk kebutuhan masyarakat. Ini masih diperbolehkan. Ini pengecualian. Misalnya di bidang kesehatan, pabrik dan transportasi masih diperbolehkan. Keuangan bidang logistik, kesehatan, industri strategis. Pasar juga masih boleh dibuka," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Nana menuturkan, nantinya pihak kepolisian akan mengawasi ketat aktivitas masyarakat di tengah penerapan PSBB yang dilakukan di Jakarta.

"Kita terus mengawasi aktivitas masyarakat baik di pasar dan 8 sektor tadi. Kita akan lakukan pengawasan dan tetap memenuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

Malam Nisfu Syaban Hari Ini, Berikut Niat & Tata Cara Salat Sunah-nya

Deteksi Awal Corona, Pemerintah Distribusikan 450 Ribu Rapid Test Kit ke Penjuru Indonesia

Kisah Driver Ojol Tinggal di Basecamp Jadi Viral: Motor Ditarik Leasing dan Diusir dari Rumah

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4/2020) besok hingga 14 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.

Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved