Virus Corona
Viral karena Salat Jumat saat Corona, Atalarik Syah: 'Saya Gak Boleh Takut Corona, Tapi Takut Allah'
"Saya mau lebih yakin lagi, saya gak boleh takut pada virus corona, tapi takut kepada Allah,"
Ia pun berharap, adanya pandemi virus corona ini masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya bisa menjadi sarana sosialisasi.
"Jadi saya juga berpikir, melalui masjid yang tersebar di seluruh Indonesia itu, bisa bersama-sama membantu program pemerintah dalam mensosialisasikan program kesehatannya melalui masjid karena di situ kan tempat berkumpulnya para laki-laki yang bisa meluaskan kepada sanak saudaranya di rumah," urainya.
Atalarik Syach pun berharap tempat-tempat ibadah bisa menjamin keselamatan jamaahnya.
Yakni tempat-tempat ibadah yang ada bisa secara mandiri masih bisa melakukan perlindungan agar jemaahnya bisa melangsungkan ibadahnya dengan aman dan tenang.
"Seperti pembagian hand sanitizer, dibikin sebuah ruangan sterilisasi saat masuk ke ruang wudhu misalnya, dan membuka satu akses masuk ke dalam masjid, para jamaah secara pribadi bisa membawa masker sendiri, sajadah sendiri, dan tidak bersalaman juga kan tidak diwajibkan," bebernya.
Ia pun mengaku sangat miris melihat banyak masjid ditutup pada 3 April lalu.
"Padahal kita semua berharap sekali wabah corona ini bisa segera berlalu dengan keyakinan beribadah kita," katanya.
Di akhir video, ia pun kembali meminta maaf kepada semuanya.
"Baik, saya tidak mau bicara lebih banyak lagi, saya menyampaikan permohonan maaf kepada kalian semua, mudah-mudahan diterim, dan kalau masih ada perkataan saya yang menyinggung dan menyakiti, saya dan kita semua yang sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan ini mohon dimaafkan lahir dan bathin saya. Mudah-mudahan saya tidak melakukan kesalahan yang sama," tutupnya.
Ini videonya :
Kata MUI
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau supaya penyelenggaraan shalat Jumat dihentikan sementara selama virus corona masih mewabah.
Imbauan ini diperuntukkan bagi wilayah-wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona tinggi.
"Ketika berada di dalam satu kawasan yang wabah virus covid-19 tak terkendali di suatu kawasan tertentu, maka penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadat yang sifatnya masif ini bisa dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal," kata Asrorun saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Sebagaimana bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, orang yang terpapar virus corona juga diminta tak melaksanakan shalat jumat di tempat umum.