Masker Kain Alternatif ala Istri Ridwan Kamil, Hanya Butuh Tiga Bahan dan Tak Perlu Dijahit

Masker kain alternatif yang dibuat oleh Atalia hanya membutuhkan tiga bahan dan tidak perlu dijahit.

Editor: Imam Saputro
Instagram.com/ridwankamil/
Ridwan Kamil membagikan video tutorial membuat masker alternatif yang diperagakan oleh sang istri 

Masker kain alternatif yang dibuat oleh Atalia hanya membutuhkan tiga bahan.

Yaitu saputangan, dua ikat rambut, dan tali elastis.

Kepala BNPB: Masyarakat Wajib Pakai Masker Kain, Bukan Masker Bedah Tenaga Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kemenkes Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain

Sementara tahapan atau cara pembuatannya ialah sebagai berikut.

Pertama-tama, lipat saputangan menjadi empat bagian.

Selanjutnya, masukkan ikat rambut di masing-masing ujung saputangan yang telah dilipat.

Kemudian lipat ujung saputangan dan masukkan kedua ujung lipatan menjadi satu.

Masker pun telah siap digunakan.

Nah bagi Anda yang mengenakan jilbab atau kerudung dapat menambahkan tali elastis.

Caranya dengan mengikat masing-masing ujung tali elastis pada karet rambut.

Update Corona Dunia Kamis, 9 April 2020 Siang: Kasus Positif 1,5 Juta, Pasien Sembuh 330 Ribu Orang

Daftar Wilayah Sebaran Corona di Indonesia Rabu (8/4/2020): Dua Provinsi Ini Masih Nol Kasus

Kemenkes imbau masyarakat gunakan masker kain

Kementerian Kesehatan memberikan imbauan agar masyarakat menggunakan pelindung berupa masker.

Dalam hal itu, dianjurkan untuk masyarakat umum mengenakan masker kain.

Hal itu dimaksudkan agar masker bedah atau pun masker N95 dapat diutamakan bagi para tenaga medis.

Dalam rilis yang dibagikan pada laman media sosial resminya, disampaikan bahwa penggunaan masker ini merupakan bentuk langkah antisipasi.

"Penggunakan masker untuk semua sebagai langkah antisipasi, karena kita tidak pernah tau siapa yang sudah terjangkit #COVID19 namun tidak menunjukkan gejala." tulis akun Twitter @KemenkesRI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved