Isi Khotbahnya Buat Masyarakat Resah di Tengah Wabah Corona, Seorang Khatib Diamankan Polisi
Seorang Khatib berinisial K asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi.
TRIBUNPALU.COM - Polres Lombok Tengah mengamankan seorang Khatib berinisial K asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu terpaksa dilakukan polisi lantaran isi khotbahnya yang disampaikan saat shalat Jumat (3/4/2020) dianggap meresahkan masyarakat.
Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik mengatakan, khatib berinisial K itu ditangkap lantaran isi khotbah yang disampaikan menyebut bahwa seorang muslim dianggap menjadi kafir jika tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
• Penumpang yang Menipunya Alami Batuk Demam, Driver Ojol Mulyono Jalani Rapid Tes, Hasil Non-Reaktif
• PM Inggris Boris Johnson Diizinkan Keluar dari ICU, Donald Trump: Great News, Lekas Sembuh Boris!
Karena itu, pernyataan yang disampaikan khatib tersebut selain bertentangan dengan anjuran pemerintah juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Iya, kami amankan seorang khatib inisial K karena meresahkan masyarakat," kata Kaur Humas Polres Lombok Tengah Aipda Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).
Meski sempat dilakukan penangkapan, namun pihaknya mengaku tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan itu yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat atas isi khotbah yang disampaikan.
• Raja Salman dan Putra Mahkota Mengasingkan Diri, 150 Anggota Kerajaan Saudi Positif Covid-19
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh juga telah mengimbau umat muslim untuk mengurangi kegiatan berkerumun di luar rumah saat pelaksanaan ibadah.
Hal itu ditekankan untuk mengurangi penyebaran virus corona.
"Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : David Oliver Purba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Muslim Menjadi Kafir Jika Tak Shalat Jumat, Seorang Khatib Diamankan Polisi",