Kemenkumham Buka Suara Soal Napi yang Kembali Melanggar Hukum Selama Proses Asimilasi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, program asimilasi dan integrasi tetap berl

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM
Ilustrasi Penjara 

Kasus kedua, seorang pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) bersama seorang temannya bernama Bayu Tama Pangestu (24), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Selasa (7/4/2020).

Keduanya ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja seberat 2 kg dari Riau.

Padahal, Ikhlas baru saja dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, demi mencegah wabah Covid-19 di penjara dengan program asimilasi pada 2 April. Sebelumnya, Ikhlas dibui karena kasus pencurian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved