Kemenkumham Buka Suara Soal Napi yang Kembali Melanggar Hukum Selama Proses Asimilasi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, program asimilasi dan integrasi tetap berl
Editor:
Imam Saputro
Kasus kedua, seorang pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) bersama seorang temannya bernama Bayu Tama Pangestu (24), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Selasa (7/4/2020).
Keduanya ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja seberat 2 kg dari Riau.
Padahal, Ikhlas baru saja dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, demi mencegah wabah Covid-19 di penjara dengan program asimilasi pada 2 April. Sebelumnya, Ikhlas dibui karena kasus pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi
Berita Terkait