Pandemi Covid-19 di Indonesia, MUI: Menghindari Kerumunan untuk Cegah Virus Corona termasuk Ibadah

Pembatasan berkerumun akibat virus corona (Covid-19) bukan berarti membatasi ibadah bagi umat muslim.

Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh. 

TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pembatasan berkerumun akibat virus corona (Covid-19) bukan berarti membatasi ibadah bagi umat muslim.

Sebab, menurut dia, ibadah bisa tetap dilakukan meskipun tanpa berkerumun.

"Sekali lagi saya tekankan, pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah karena menurut para ahli kerumunan dalam situasi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Penolakan Jenazah Perawat Covid-19, IDI: Kami Mengecam Keras dan Tindakan Tersebut tidak Pantas

Asrorun mengatakan, umat muslim bisa tetap beribadah secara maksimal di rumah.

Bahkan menurut dia, berdiam diri di rumah dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 termasuk bagian dari ibadah.

"Untuk itu menghindari kerumunan di dalam konteks hari ini adalah salah satu bentuk ibadah," ungkapnya.

Ia menilai, permasalahan saat ini adalah bagaimana bulan suci Ramadan bisa tetap meningkat walaupun dilakukan rumah.

Namun, di sisi lain pencegahan penularan Covid-19 bisa tetap dilaksanakan dengan maksimal.

"Pemahaman kita tentang tata cara ibadah Harus diadaptasikan dengan situasi dan juga kondisi. Kita pastikan bahwa syariat Islam adalah rahmat dan juga solusi atas problem riil yang dihadapi masyarakat," ucap Asrorun.

MUI Rilis Panduan Ibadah Ramadan selama Wabah Virus Corona, termasuk Percepat Pembayaran Zakat

MUI Sebut Puasa akan Menyehatkan dan dapat Meningkatkan Imun untuk Cegah Virus Corona

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Google Doodle Hari Ini Sampaikan Terima Kasih untuk Dokter dan Perawat yang Tangani Virus Corona

Sempat Dirawat di Rumah Sakit dan Masuk ICU, PM Inggris Boris Johnson Akhirnya Diizinkan Pulang

Beri Dukungan Moril, Warga Tasikmalaya Sambut Pasien Sembuh Covid-19 dengan Spanduk Selamat Datang

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.

Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

(Kompas.com/Penulis : Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Menghindari Kerumunan Termasuk Ibadah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved