MUI Beri 4 Arahan terkait Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, termasuk Tidak Mudik
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadan.
TRIBUNPALU.COM - Tahun 2020, umat Muslim menyambut datangnya bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona.
Ini artinya, ibadah Ramadan seperti puasa, tarawih, tadarus, dilakukan tak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meski begitu, umat Muslim wajib melaksanakan puasa dan berlomba-lomba beribadah di bulan Ramadan meskipun di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadan.
Menurut dia, pandemi Covid-19 justru menjadi momen untuk meningkatkan ibadah umat Muslim.
"Ibadah Ramadan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Asrorun mengatakan, bulan Ramadan harus tetap dijadikan ladang amal untuk beribadah.
Namun, menurut dia, tata cara beribadah kali sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.
"Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," ujar dia.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan ibadah Ramadan bagi umat Muslim di tengah pandemi Covid-19:
1. Hindari kerumunan
Asrorun mengimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.
Kendati demikian, Asrorun menegaskan, pembatasan berkerumun bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.
Sebab, menurut dia, ibadah bisa tetap dilakukan meskipun tanpa berkerumun.