DPR RI

Komisi VIII DPR RI Tuntut Sanksi RS yang Tolak Pasien Ibu Hamil di Papua, Singgung UU KIA

Komisi VIII DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa ibu hamil Irene Sokoy,dan bayinya yang meninggal dunia, di Papua.

Editor: Lisna Ali
HANDOVER / Randy Ketua Taruna Merah Putih PDI Sulteng
IBU HAMI MENINGGAL - Komisi VIII DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa ibu hamil Irene Sokoy,dan bayinya yang meninggal dunia, di Papua. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi VIII DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa ibu hamil Irene Sokoy, dan bayinya yang meninggal dunia, di Papua.

Kematian tragis ini terjadi setelah ibu hamil tersebut ditolak masuk oleh empat rumah sakit berbeda.

Alasan penolakan karena kamar yang dibiayai BPJS Kesehatan tidak tersedia bagi pasien tersebut.

"Kejadian ini sangat menyayat dan menunjukkan kegagalan sistem kesehatan dalam pemenuhan hak warga negaranya mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan terutama mereka yang dibiayai BPJS." ujar Matindas J Rumambi kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Selasa (25/11/2025).

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Matindas J Rumambi, mengecam insiden ini.

Baca juga: Cara Ayah Tiri Hilangkan Nyawa Alvaro: Simpan Jasad di Garasi 72 Jam Hingga Dibuang di Kali

Matindas menyebut kejadian ini sebagai kegagalan sistem kesehatan dalam menjamin hak warga negara atas pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan bahwa penolakan pelayanan dasar, terutama dalam kondisi serius, adalah tindakan yang tidak manusiawi.

Kematian ini juga dinilai melanggar prinsip-prinsip perlindungan ibu dan anak sebagaimana diatur dalam UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Menurutnya kematian ibu hamil dalam kondisi seperti ini jelas menyalahi prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan bagi ibu dan anak yang kehidupannya dimulai dari janin dalam kandungan sebagaimana diatur dalam UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.

Baca juga: Bupati Morowali Utara Dukung Eksplorasi Migas, Manfaat Langsung bagi Masyarakat 

"UU 4/2024 KIA dibuat atas dasar negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir batin kepada warga negaranya, khususnya ibu dan anak, dengan pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu dan terjangkau" jelasnya.

Oleh karena itu, Matindas J Rumambi meminta pemeriksaan dan audit segera terhadap layanan kesehatan di rumah sakit terkait di Papua.

Matindas juga meminta agar hasil audit pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.

"Sanksi tegas juga harus diberikan kepada pengelola rumah sakit yang bertanggung jawab," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved