Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Tak Mendapatkan THR Tahun Ini

Pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Padahal, pada hitung-hitungan sebelum adanya Covid-19, ekonomi global diprediksi bisa tumbuh negatif 2,8 persen. Artinya, perekonomian juga bisa sampai ke minus 6 persen.

"Kita harus menyiapkan diri dengan berbagai skenario kita tidak boleh pesimis tetap harus berikhtiar, bekerja keras untuk pemulihan-pemulihan, baik pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi dan Insya Allah kita bisa," harap Jokowi.

Oleh karema itu, Presiden meminta kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk kembali menyisir anggaran-anggaran yang bisa direalokasi untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

"Untuk refocusing dan realoakasi APBN 2020. Saya ingin menekankan sekali lagi agar seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, menyisir ulang kembali APBN dan APBD-nya. Pangkas belanja tidak prioritas, sekali lagi pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas," jelas Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Hapus THR Tahun Ini untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved