Ingin Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Simak Cara dan Syaratnya
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu dari pemerintah.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah mewabahnya virus corona, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah bantuan untuk mengurangi beban masyarakat.
Salah satunya adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).
Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
• Pandemi Virus Corona, Sandiaga Uno Sarankan Pemerintah Kucurkan BLT untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan