Virus Corona di Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19, 18 Daerah di Indonesia Resmi Berlakukan Status PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona Covid-19.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

"Hari Senin, kami rapat dengan seluruh bupati dan wali kota. Kalau sepakat nanti, kamis laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Irwan mengatakan, setelah usulan PSBB disetujui Menkes, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota.

Selengkapnya, berikut 18 wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah virus corona:

Provinsi:

1. DKI Jakarta

2. Sumatera Barat

Kabupaten/Kota: ​

1. Kabupaten Bogor

2. Kota Bogor

3. Kota Depok

4. Kota Bekasi

5. Kabupaten Bekasi

6. Kota Tangerang Selatan

7. Kota Tangerang

8. Kabupaten Tangerang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved