Virus Corona di Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19, 18 Daerah di Indonesia Resmi Berlakukan Status PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona Covid-19.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

TRIBUNPALU.COM - Pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia telah disetujui oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona Covid-19.

Tercatat hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.

Rinciannya, ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia. 

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) dan hingga hari ini total sudah 11 hari PSBB diberlakukan di DKI Jakarta .

PSBB di DKI Jakarta kemudian disusul pemberlakuan serupa di beberapa kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.

Yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Konfirmasi 86 Ribu Kasus Covid-19, Turki Laporkan Total Kasus Tertinggi di Wilayah Timur Tengah

Kisah Nenek Minah Mengaji di Rumah yang Reyot Jadi Viral: tak pernah Dapat PKH, tak Punya BPJS

Update Covid-19 Global Senin, 20 April 2020 Pagi: Kasus Kematian di 8 Negara sudah Lampaui China

Virus Corona Disebut bisa Menular lewat Kentut, Dokter: Ada Kemungkinan, tapi Itu Sulit Terjadi

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).

Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.

Warga memeriksa suhu warga lainnya yang akan memasuki kawasan permukiman di Jalan H Kacit, Kalurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,  Minggu (19/4/2020). Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, banyak jalan di kawasan permukiman ditutup untuk memeriksa warga yang melintas. Warta Kota/Alex Suban
Warga memeriksa suhu warga lainnya yang akan memasuki kawasan permukiman di Jalan H Kacit, Kalurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (19/4/2020). Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, banyak jalan di kawasan permukiman ditutup untuk memeriksa warga yang melintas. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui. Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.

Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.

Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved