Virus Corona di Indonesia
Cegah Penyebaran Covid-19, 18 Daerah di Indonesia Resmi Berlakukan Status PSBB
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia telah disetujui oleh pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona Covid-19.
Tercatat hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya, ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) dan hingga hari ini total sudah 11 hari PSBB diberlakukan di DKI Jakarta .
PSBB di DKI Jakarta kemudian disusul pemberlakuan serupa di beberapa kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
• Konfirmasi 86 Ribu Kasus Covid-19, Turki Laporkan Total Kasus Tertinggi di Wilayah Timur Tengah
• Kisah Nenek Minah Mengaji di Rumah yang Reyot Jadi Viral: tak pernah Dapat PKH, tak Punya BPJS
• Update Covid-19 Global Senin, 20 April 2020 Pagi: Kasus Kematian di 8 Negara sudah Lampaui China
• Virus Corona Disebut bisa Menular lewat Kentut, Dokter: Ada Kemungkinan, tapi Itu Sulit Terjadi
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.

Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui. Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.
Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.
Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen.