Berhubungan Intim saat Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya
Berikut penjelasan tentang bagaimana hukum berhubungan intim pasangan suami istri saat bulan ramadan.
TRIBUNPALU.COM - Bulan Ramadhan 1441 hijriyah tahun 2020 akan segera tiba.
Seluruh masyrakat tengah mempersiapkan untuk menyambut bulan suci tersebut.
Namun saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan kapan jatuhnya puasa 1 Ramadhan.
Penentuan awal bulan Ramadhan nantinya diputuskan melalui sidang Isbat oleh Kementerian Agama, Kamis (23/4/2020).
Maka dari itu, persiapan memasuki bulan Ramadhan selayaknya dilakukan umat Islam.
• Jelang Ramadan, Wamenag Imbau Umat Muslim Tidak Ziarah Kubur dan Segerakan Pembayaran Zakat
• Bacaan Niat Puasa Ramadan 1441 H, Dilengkapi Keutamaan, Syarat, hingga Penyebab Puasa Batal

Persiapan yang harus dilakukan antara lain mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain makan minum dengan sengaja saat puasa, berhubungan suami istri di siang hari juga membatalkan puasa.
Dikutip dari Tuntunan Ramadhan 1441 Hijriah yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bab Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Maka, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, suami istri yang bersenggama di bulan Ramadhan diwajibkan membayar kifarah atau denda.
Dendanya ialah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.