Virus Corona

PSBB di Jakarta Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020, Kali Ini Pelanggar Langsung Ditindak Polisi

Menurut Anies penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI

KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat soal persiapan pemindahan ibu kota baru di Kantor Bappenas, Jumat (15/11/2019) 

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.

Anies memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved