Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona, Menkumham Yasonna Laoly Digugat

Menkumham Yasonna Laoly digugat akibat kebijakan asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat terhadap narapidana.

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,saat ditemui seusai rakortas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019). 

"Ini perbuatan melanggar hukum, ada empat unsur di sana. Disengaja atau tidak disengaja itu mejyalahi secara hukum dan asas kepatuhan. Yang kedua adalah adanya kerugian, baik kerugian materiil dan kerugian nonmateriil.

Unsur ketiga adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan tadi dengan kerugian tadi. Keempat adanya penggantian kerugian, itu unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365, kami minta pemerintah atau tergugat meninjau ulang atau menyatakan tidak berlaku Permenkumham tadi kemudian melakukan revisi," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved