Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona, Menkumham Yasonna Laoly Digugat
Menkumham Yasonna Laoly digugat akibat kebijakan asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
TRIBUNPALU.COM - Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melayangkan gugatan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly.
Hal ini akibat dari kebijakan Yasonna Laoly terkait asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta ini terkait Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Selain Menkumham, gugatan juga meyasar ke Kepala Rutan Kelas I A Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
• Yasonna Laoly Buka Suara soal Banyaknya Napi yang Lakukan Aksi Kriminal usai Dibebaskan saat Corona
• Pesan Najwa Shihab untuk Yasonna Laoly setelah Pembebasan Bersyarat Ditegaskan Bukan untuk Koruptor
Sebab, dalam hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 menjadi dasar untuk melakukan asimilasi bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan termasuk di Surakarta maupun di Jawa Tengah.
Ini akibat dari kecerobohan Menkumham. Inilah titik poin yang kami gugat," ujar Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono mengatakan, awalnya pihaknya merasa jika upaya Menkumham bisa diterima dengan baik dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19.
Tetapi dalam perkembangannya, ada efek yang tidak dipertimbangkan, di beberapa tempat terdapat aksi kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana yang menghirup udara bebas lantaran mendapat asimilasi.
"Ini seperti teror tersendiri di tengah teror Covid-19. Jadi teror sekarang ini rakyat menghadapi dua tekanan yang luar biasa.
• ICW Sebut Menkumham Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor: Aji Mumpung
• Cegah Penyebaran Corona, Menkumham Yasonna Laoly Usulkan Napi Korupsi Berusia 60 Tahun Dibebaskan
Secara psikis dan secara fisik sekarang ini. Bagaimana tidak, secara psikis terteror oleh corona secara fisik kita terserang oleh apa yang namanya ekspresi ketakutan," kata Rus.
Rus melanjutkan, saat ini masyarakat telah mengisiasi pengamanan lingkungan secara mandiri.
Meski begitu, pihaknya menghargai kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, namun karena terbentur kuantitas anggota Polri, akhirnya wargalah yang melakukannya sendiri.
"Warga ini sekarang harus begadang kemudian social distancing menjadi sia-sia karena setiap malam warga berkumpul di gang-gang, di pos ronda seolah-olah tidak ada corona padahal itu membahayakan kesehatan," ujarnya.
Menanggapi atas kejadian tersebut, tandas Rus, pihaknya menilai pemerintah telah ceroboh dan tidak mempertimbangkan efek yang timbul dari pembebasan bersyarat.
"Oleh karenanya kami mengajukan gugatan agar pemerintah secepatnya mencabut kembali kebijakan itu sekaligus dan pemerintah meningkatkan upaya perlindungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat seluruhnya. Ini adalah gugatan hak sipil kepada negara," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa para penggugat dari Kartika Law Firm, Sigit N Sudibyanto berujar, bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.