Pemerintah Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: Langkah Tepat
Fadli Zon mengapresiasi langkah pemerintah untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi langkah pemerintah untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk merespon tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Tanggapan Pramono Anung hingga Fadli Zon soal Belva Devara yang Mundur dari Stafsus Presiden
• Soroti Pernyataan Pemerintah Soal Penemuan FKM UI, Fadli Zon: Pemerintah Pertahankan Argumen Salah
• Bertemu Fadli Zon, Prabowo Bocorkan Harga Alat Rapid Test Virus Corona yang Diimpor BUMN dari China
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Menurut Fadli Zon, keputusan pemerintah ini adalah langkah yang cukup tepat.
Tak hanya itu, Fadli Zon bahkan menyarankan agar RUU Cipta Kerja dicabut, dan pemerintah lebih fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitternya.
"Nah ini baru langkah yg tepat. Kalau perlu RUU Cipta Kerja ini dicabut saja dulu. Fokus hadapi Covid-19," tulis Fadli Zon di akun Twitternya, Jumat (24/4/2020).
Buruh Batal Demo
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana unjuk rasa pada 30 April mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan turun ke jalan karena pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.
"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal melalui siaran pers, Jumat, (24/4/2020).
KSPI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi ini yang menunda pembahasan tersebut.