4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Diberhentikan oleh Jokowi dari Komisioner KPAI
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo lewat Keppres yang ditandatangani pada Senin (27/4/2020).
TRIBUNPALU.COM - Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Sitti dipecat dari posisi Komisioner KPAI karena pernyataannya yang dianggap melanggar empat pinsip kode etik KPAI.
Pemberhentian Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatannya Sebagai Komisioner KPAI
• Sitti Hikmawaty Mengaku Tak Terima Dipecat KPAI Gara-gara Omongan Renang Bikin Hamil
• Pernyataan Kontroversial Renang Sebabkan Hamil, Komisioner KPAI Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.
Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI. I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.
"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."