Senin, 13 April 2026

Agar Covid-19 Tak Berlangsung Lama, Wapres Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat menaati larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

Instagram/kyai_marufamin
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.

Hal ini dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat menaati larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan, saat ini terbukti sudah ada beberapa daerah yang semula bebas dari Covid-19 malah mencatat penyebaran virus corona karena adanya pergerakan masyarakat ke daerah.

Misalnya, dari DKI Jakarta atau kota-kota lain yang berstatus zona merah ke kampung-kampung halaman.

Demi Bisa Mudik, Sejumlah Penumpang Nekat Bersembunyi di Dalam Bagasi Bus AKAP

Pemudik Bandel Dikarantina di Rumah Hantu: Mengaku Didatangi, Baru 2 Hari Menangis Minta Pulang

" Mudik ini berbahaya dan pemerintah sudah melarang, maka wajib kita menaatinya untuk tidak mudik demi kemaslahatan semua, bahkan keluarga kita di kampung," ujar Ma'ruf di Jakarta, Senin (27/4/2020) malam.

Sebab jika tahun ini masih banyak masyarakat yang mudik, kata dia, maka bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini terjadi akan lebih lama lagi.

Dengan demikian, kehidupan dan kegiatan normal seperti biasa pun akan lebih lama lagi bisa dirasakan masyarakat.

Larangan pemerintah ini, kata dia, wajib dijalankan oleh seluruh warga negara sama halnya dengan kewajiban-kewajiban negara lainnya.

"Wajib menaati pemerintah karena (keputusan) pemerintah itu juga untuk kemaslahatan semua, melarang dengan alasan yang sangat masuk akal berdasarkan peristiwa yang terjadi," kata dia.

Saat ini, pemerintah telah mewajibkan larangan mudik dengan mengeluarkan larangan pergerakan kendaraan dari daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 23 April 2020.

Siapa pun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda Rp 100 juta hingga kurungan penjara selama satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik agar Covid-19 Tak Berlangsung Lama",
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved