Ramadan 2020

Saat Pandemi Corona, Bolehkah Salat Idulfitri Sendirian di Rumah? Simak Penjelasan dan Tata Caranya

Saat pandemi corona, bolehkan salat Idulfitri sendirian di rumah? Simak penjelasan Uztaz H. Mufti Addin dan tata cara pelaksanaan salat Id sendirian.

Editor: Imam Saputro
sunni.co.id
Saat pandemi corona, bolehkan salat Idulfitri sendirian di rumah? Simak penjelasan Uztaz H. Mufti Addin dan tata cara pelaksanaan salat Id sendirian. 

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan).

Sehingga akan dianggap tidak pantas apabila tidak dilakukan (atau ditinggalkan), kecuali dengan alasan yang benar-benar syar’i menurut Islam.

Kerap Dianggap Sepele, Ini 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan, Apa Saja?

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat Idulfitri memiliki hukum (yang mendekati) fardhu ’ain.

Yaitu ibadah yang sama syarat dan ketentuannya dengan salat Jumat.

Apabila seorang lelaki muslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuk salat, maka wajib hukumnya berangkat salat Idulfitri.

Gerakan sujud berpengaruh besar bagi kecerdasan otak, sebab pada posisi ini, jantung berada di atas otak sehingga dapat mengalirkan darah ke otak dengan optimal.
Ilustrasi (www.nu.or.id)

Namun tentu ada perbedaan pendapat yang dapat ditarik satu persamaannya yaitu memiliki penekankan bahwa:

“Berangkatlah dan tunaikanlah salat Idulfitri sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain,”

Namun tentu, dalam mengkaji perihal Fiqih yang terkandung dalam Ibadah salat Idulfitri, terkadang muncul beberapa pertanyaan perihal tata cara yang dilakukan.

Salah satu di antara beberapa pertanyaan tersebut adalah perihal hukum melaksanakan salat Idulfitri sendirian.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat Idulfitri itu sendiri.

Salat Id, baik salat Idulfitri maupun salat Iduladha hukumnya adalah sangat dianjurkan (sunnah mu’akad) untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah.

Tidak Menjalankan Salat Tarawih saat Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Berikut adalah penjelasan dan pandangan dari beberapa ulama perihal masalah yang dimaksud.

Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan salat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Namun harus ada penekanan disini bahwasannya, kondisi meninggalkan salat Id yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved