Soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Sebut Jokowi & Kabinetnya Tak Paham Strategi Pemberantasan Korupsi
Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kembali mengungkit soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menuai sorotan.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kerap memberikan kritikan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Terbaru Fahri Hamzah mengkritik soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menuai sorotan.
Dilansir TribunWow.com, Fahri Hamzah secara gamblang mengatakan pimpinan KPK yang lalu hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak paham betul strategi pemberantasan korupsi.
Hal itu pun lantas memancing tawa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
• Ibunda Jokowi Wafat, Fahri Hamzah: Saatnya Kita Temani Presiden dengan Doa dari Rumah Masing-Masing
• Fahri Hamzah Blak-blakkan Sebut Jokowi Presiden Kesepian, Ternyata Ini Alasannya
• Susi Pudjiastuti Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Impor Garam, Fahri Hamzah Beri Dukungan

"Tapi sayangnya pada KPK yang lalu, pikiran tidak dipakai, yang banyak dipakai adalah otot," jelas Fahri.
Terkait hal itu, ia pun menyinggung soal operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK sebelum revisi undang-undang.
Fahri menambahkan, selain OTT, KPK yang lalu tak pernah melakukan pemberantasan korupsi secara benar.
"Itulah yang sebabnya menonjol operasi KPK sebelumnya, lebih dari 15 tahun adalah menggunakan pengintipan dan penangkapan dalam satu hal yang disebut OTT itu," terang Fahri.
"Di luar itu enggak ada lagi yang namanya pemberantasan korupsi."
Lantas, menurut Fahri KPK hanya menakut-nakuti para pejabat dengan OTT yang dilakukan.
Hal itu dinilainya tak sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi yang diatur dalam undang-undang.
• Banjir di Jakarta - Anies Baswedan Tuai Kritikan, Fahri Hamzah: Lebih Mudah Diselesaikan Presiden
• Saran Fahri Hamzah untuk Pimpinan KPK: Ganti Penyidik yang Kerja dengan Otot Cari yang Otak Kuat
"Jadi dia hanya instrumen yang hanya menggunakan otot untuk meneror birokrasi dan politik dengan menggunakan pengintipan dan penangkapan itu," jelas Fahri.
"Padahal sebenarnya strategi pemberantasan korupsi itu adalah, satu keseluruhan ikhtiar untuk memciptakan ekosistem dari pencegahan sampai penangkapan."
"Dan itu disebut dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 itu," sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Fahri menyebut revisi undang-undang itu mendorong KPK agar bekerja menggunakan akal.