Prank Sembako terhadap Transpuan, YouTuber Ferdian Paleka Terancam Pasal Penghinaan
Ferdian Paleka dan rekannya melakukan keisengan dengan cara memberikan kotak makan berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan di Bandung.
TRIBUNPALU.COM - Youtuber Ferdian Paleka saat ini sedang menjadi perbincangan panas di kalangan warganet di media sosial.
Bahkan, bisa dibilang Ferdian menjadi public enemy gara-gara aksi prank-nya kepada para transgender atau transpuan di kawasan Bandung.
Dia iseng membagikan kotak makan yang ternyata isinya sampah dan batu bata.
Perkembangan kasusnya, polisi telah menangkap rekan Ferdian Paleka berinisial TF.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka kini diburu polisi.
Pemuda berisinal TF yang diketahui berada dalam video itu, sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.
• Viral Karena Sumbangan Isi Sampah, Ferdian Paleka Kini Hilang dari Youtube dan Instagram
• Yunarto Wijaya Nilai Anies Baswedan Jarang Blusukan ke Gang Sempit, Ini Respon Ferdinand Hutahaean
• Kecam Aksi Youtuber Ferdian Paleka Prank Sembako Sampah ke Waria, Gus Nadir: Sungguh Kurang Ajar!
Galih mengatakan, kini pemuda itu tengah diperiksa untuk penyelidikan.
"Satu sudah diamankan, kita berupaya (mengamankan) pelaku lainnya inisialnya T," kata Galih, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2020), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Galih, kepolisian memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari laporan korban.
Peristiwa itu, kata Galih, terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Kabupaten Bandung.
Namun, kata Galih, pelaku tidak ada di rumahnya.
"Memang yang bersangkutan tidak ada di situ, jadi kita tetap berupaya paksa untuk kooperatif menyerahkan diri," ujar Galih.
Selain itu, ia memastikan pengejaran dilakukan kepada setiap orang yang terlibat dalam video itu selain Ferdian dan rekannya, TF.
Menurutnya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.