20 Mei 2020 Jadi Batas Waktu Tunggu Kepastian Ada atau Tidaknya Penyelenggaran Ibadah Haji

Lalu, dengan adanya pandemi Covid-19, bagaimana kepastian tentang penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 Masehi?

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Umat muslim sedang berdoa di depan Kakbah di Kota Mekkah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah dan haji. 

TRIBUNPALU.COM - Pandemi wabah virus corona atau covid-19 yang meluas di hampir seluruh dunia berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk ibadah haji.

Sebab, Arab Saudi merupakan negara yang ikut dilanda wabah virus corona jenis baru ini.

Lalu, dengan adanya pandemi Covid-19, bagaimana kepastian tentang penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 Masehi?

Kementerian Agama RI (Kemenag) rupanya masih menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, perlunya diputuskan batas akhir waktu dalam menunggu ada atau tidaknya keputusan pelaksanaan Haji tahun 1441 H dari pemerintah Saudi.

"Urgensi adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan Haji tahun 2020 dalam suasana dan situasi yang tidak normal," katanya dalam rapat virtual dengan Komisi VIII dPR, Senin (11/5/2020).

Selain itu, Zainut mengatakan, batas waktu terakhir tersebut juga menjadi pertimbangan dalam persiapan Ibadah Haji di tengah wabah covid-19 dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi.

 

Karena itu, Zainut mengungkapkan, Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.

"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," ujar Zainut.

Meski Kasus Virus Corona Masih Naik, Iran Justru Mulai Buka Bebas Akses ke Masjid bagi Warga

Viral Pedagang Daging Sapi Ternyata Jual Daging Babi di Bandung, Pelaku Hampir Setahun Lakukan Aksi

Presiden Jokowi Akan Lakukan Uji Coba Terapi Plasma Darah dalam Skala Besar di Sejumlah Rumah Sakit

Kemenag telah menyiapkan dua skema, mengantisipasi keputusan pemerintah Arab Saudi nanti.

Pertama, skema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota.

Kedua, skema apabila ibadah haji ditiadakan.

Bidang Masyair Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengundang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membahas rencana peningkatan kualitas manasik dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bersama perwakilan urusan haji Indonesia di Kantor Kementerian Haji Cabang Awaly, Makkah, Senin (19/8/2019) (Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019)
Bidang Masyair Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengundang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membahas rencana peningkatan kualitas manasik dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bersama perwakilan urusan haji Indonesia di Kantor Kementerian Haji Cabang Awaly, Makkah, Senin (19/8/2019) (Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019) ((Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019))

Proses Persiapan Dihentikan

Lebih lanjut, Zainut mengatakan, proses negosiasi harga layanan haji tidak dapat dilaksanakan.

Sebab, sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan transportasi darat untuk jamaah haji Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved