Ada Kenaikan Iuran BPJS Lagi setelah Dibatalkan MA, Pakar Sebut Joko Widodo Menentang Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut langkah Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan sebagai pengabaian hukum.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan Mahkamah Agung?
• Ada Rencana Relaksasi Masjid, Dewan Masjid Indonesia: Pertimbangkan hingga Risiko Terkecil Dahulu
• DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun, Dahlan Iskan: Tak Bisa Bayangkan Apa yang Terjadi
• Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya
Penilaian Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Jokowi diketahui sebelumnya menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.