Ada Rencana Relaksasi Masjid, Dewan Masjid Indonesia: Pertimbangkan hingga Risiko Terkecil Dahulu
Gagasan relaksasi masjid pun mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik melontarkan gagasan relaksasi masjid di tengah pandemi wabah virus corona Covid-19 yang masih meluas ini.
Gagasan relaksasi masjid pun mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni.
Imam mengatakan, seharusnya para pejabat negara dan anggota DPR untuk memikirkan risiko hingga paling kecil terlebih dahulu terkait rencana tersebut.
"Hendaknya para pejabat negara dan anggota DPR menimbang sampai risiko sekecil apapun jika ingin merelaksasi tempat berkumpulnya masyarakat publik, sebelum kondisi Covid-19 dinyatakan benar-benar telah hilang atau selesai," ujar Imam, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Imam juga menyinggung sosok yang berkompeten menyatakan relaksasi fasilitas umum adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Karena hal tersebut, kata Imam, berhubungan dengan tanggung jawab institusional dan kompetensi posisional individual.
Apabila PSBB, kebijakan social, dan physical distancing, dinyatakan sebagai pola prinsipil dalam mencegah penularan Covid-19, maka institusi atau pejabat yang melanggar atau mengusulkan kebijakan tersendiri juga dapat dikenai sanksi administrasif atau hukum.
"Terkait masjid, bukan hanya di Indonesia, bahkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun saat ini ditutup untuk para pengunjung (zairin) jamaah umrah dan juga masyarakat domestik Saudi sendiri. Bahkan boleh jadi, karena menghindarkan bahaya penyebaran Covid-19, penyelenggaraan haji tahun ini ditiadakan," kata dia.
Oleh karena itu, Imam juga mengimbau agar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lebih intensif untuk berbicara kepada publik terkait sanksi bagi pihak yang mengusulkan kebijakan sendiri dengan resiko menyebarkan Covid-19.
"Kepala Gugus Tugas kiranya lebih intensif berbicara ke publik atau presiden untuk menyatakan secara pasti sanksi yang bisa diancamkan atas para pejabat, anggota DPR, pemerintah yang mengeluarkan kebijakan sendiri atau partial dengan resiko penyebaran Covid-19," jelasnya.
• Video Anak Aniaya Teman Diduga Direkam Ayah Pelaku, Komnas PA: Perekam adalah Pelaku Tindak Pidana
• Kurva Covid-19 Diklaim Melandai: Penjelasan Pemerintah, Respon Bambang Soesatyo dan Anies Baswedan
• Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya
Wacana
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid saat pandemi Covid-19.
Menurut Sidik, masjid adalah simbol agama Islam. Meski saat ini ada imbauan melakukan social/physical distancing, ia menilai masjid dan rumah-rumah ibadah tidak seharusnya ditutup.
Menurutnya, social/physical distancing bisa tetap diterapkan bergantung pada manajemen masjid masing-masing.
"Kami bicara soal masjid. Kami tadinya diam-diam karena setelah ada (isu) kelonggaran atau relaksasi masjid bisa dibuka, tetapi faktanya tidak," ucap Sidik dalam rapat dengan Kemenag, Senin (11/5/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sripetaling.jpg)