Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya

Di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang melanda Indonesia, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang melanda Indonesia, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Berawal dari Mimpi, Arief Poyuono Racik Jamu Antivirus Corona Sendiri dari Kembang Lawang

Tak Ada Konflik dengan Sekda Blora, Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Pernyataannya: Sadar Komitmen Saja

Kurva Covid-19 Diklaim Melandai: Penjelasan Pemerintah, Respon Bambang Soesatyo dan Anies Baswedan

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved