Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Dapat Subsidi & Lebih Murah dari Tarif Perpres yang Ditolak MA
Ini perbeadaan Perpres lama yang dibatalkan MA dengan Perpres baru soal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, lebih murah dan Kelas III dapat subsidi.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Selasa, (5/5/2020) Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu nantinya akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
• Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya
Upaya kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini juga sempat dilakukan pada Oktober 2019 silam.
Dengan adanya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA).
Sebab, pihak KPCDI merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.
Akhirnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
• Aturan soal Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tekor hingga Rp 13 Triliun
Bukan tanpa sebab, kebijakan ini diambil oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati lantaran BPJS Kesehatan merugi.
"Sampai dengan, saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujar Sri Mulyani, Senin (9/3/2020) silam.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Perpres 75/2019 Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
• Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ini Alasan Mahkamah Agung Membatalkannya

Beda aturan Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020