Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Dapat Subsidi & Lebih Murah dari Tarif Perpres yang Ditolak MA

Ini perbeadaan Perpres lama yang dibatalkan MA dengan Perpres baru soal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, lebih murah dan Kelas III dapat subsidi.

Kolase Instagram @smindrawati
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani - Ini perbeadaan Perpres lama yang dibatalkan MA dengan Perpres baru soal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, lebih murah dan Kelas III dapat subsidi. 

Lantas apa bedanya dengan Perpres terbaru yang diteken Jokowi dengan Perpres yang dibatalkan MA?

Dikutip Kompas.com, ada perbedaan dari kedua Perpres tersebut.

Yakni, jumlah besaran kenaikan yang berbeda dari setiap kelas.

Jika diperhatikan, kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tidak mencapai seratus persen seperti yang diajukan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Artinya, kenaikan iuran lebih murah daripada Perpres sebelumnya.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS akan Segera Cair, Paling Lambat 15 Mei 2020

Perpres 64/2020

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Jokowi Pilih Beri Bantuan Sembako pada Warga Jabodetabek: Kalau BLT Nanti Dipakai Pulang Kampung

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Sehingga jika disimpulkan, pada Perpres lama kenaikan Kelas I menjadi Rp 160.000 menjadi Rp 150.000 dari tarif dasar Rp 80.000.

Untuk Kelas II, dalam Perpres lama kenaikan tarif sebesar Rp 110.000 menjadi Rp 100.000 dari tarif dasar Rp 51.000.

Sementara yang terakhir, Kelas III tetap berada di angka Rp 42.000 dari tarif dasar Rp 25.500.

Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga tarif iurannya tetap.

Namun, pada 2021 subsidi itu akan berkurang menjadi Rp 7.000 sehingga peserta BPJS Kesehatan Kelas III harus membayar Rp 35.000 pada tahun depan.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved