Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan Mahkamah Agung?
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Perpres 75/2019
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana