Fadli Zon Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga, Dilindas Mobil
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi membatalkannya.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada tahun 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Oleh karenanya, masyarakat peserta mandiri kelas III harus membayar senilai Rp 35.000.
• 31 Wilayah Telah Terapkan PSBB, Berikut 5 Aturan Berkendara Pribadi yang Harus Dicermati
• Terjangkit Virus Corona, Pesumo Muda Jepang Meninggal Dunia
• Nilai Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat, DPR: Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi membatalkannya.
Menurut Fadli, keputusan menaikkan iuran BPJS setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang absurd.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengibaratkan masyarakat yang mendapat kenaikan iuran BPJS di tengah wabah Corona sebagai orang yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga dan kemudian terlindas mobil.
Fadli pun meminta agar Jokowi membatalkan keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui postingan di akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (14/5/2020);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-fadli-zon-di-kompleks-parlemen-senayan-jakarta-jumat-122019.jpg)