Virus Corona di Indonesia
31 Wilayah Telah Terapkan PSBB, Berikut 5 Aturan Berkendara Pribadi yang Harus Dicermati
Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Kebijakan ini dimaksudkan dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari laman media sosial resmi BNPB Indonesia, PSBB merupakan "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi Covid-19."
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan PSBB ini dikeluarkan atas persetujuan Kementerian Kesehatan.
Menurut laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Rabu (13/5/2020) ini sudah ada 31 wilayah yang disetujui oleh menerapkan PSBB.
Secara rinci disebutkan wilayah-wilayah itu terdiri atas empat provinsi dan 27 kabupaten/kota.
• Harus Bepergian saat PSBB? Simak Syarat serta Dokumen yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, aturan PSBB ini dimaksudkan untuk menekan terjadinya penularan virus.
Oleh karenya, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat khususnya yang berada di wilayah tersebut.
Satu di antaranya ialah terkait dengan bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Meski moda transportasi yang digunakan merupakan milik pribadi, bukan berarti warga bisa berkendara secara bebas.
• Update Virus Corona di Sulteng per Rabu, 13 Mei 2020: 101 Kasus Positif di 8 Kabupaten/Kota
Pasalnya, ada lima aturan yang berlaku terkait dengan hal ini.
Pertama, masyarakat dilarang untuk berkendara dalam kondisi sakit.
Kedua, batas jumlah penumpang ialah 50% atau separuh kapasitas kendaraan.
Terkhusus bagi sepeda motor hanya diperkenankan dikendarai oleh satu orang.
Ketiga, wajib mengenakan masker saat berkendara.