Pemerintah Sebut Libatkan Ahli Independen dalam Putuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tubagus Achmad Choesni mengatakan pemerintah telah melibatkan ahli independen dalam memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, pemerintah kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Peraturan Presiden ini telah ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2020 lalu.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko yang juga Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan pemerintah telah melibatkan ahli independen dalam memutuskan menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan.

"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten, misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).

Kenang Momen Pernikahan, Maia Estianty Sebut Telah Mengenal Irwan Mussry Sejak Kecil

Bahas soal Perempuan Harus Bisa Masak, Jerome Polin Sijabat: Masak Tuh Sesuatu yang Bisa Dipelajari

Sombong pada Andre Taulany, Raffi Ahmad: Sorry, Semua Mobil Lo Ga Bisa Nyaingin Harga Mobil Gue

Anggota DPR Fraksi Gerindra Desak Joko Widodo Mengkaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu, dirinya mengatakan pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.

"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pertimbangan Ahli Independen

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved