Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ahli: Lebih Baik Pemerintah Perbaiki Strukturnya Dulu

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Tribun Timur
ILUSTRASI BPJS Kesehatan. Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini pun menuai polemik dan menjadi sorotan dari sejumlah pakar.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.

Menurut Agus, dibanding menaikan iuran, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.

Seperti data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.

Hal ini penting agar penerima realokasi anggaran BPJS Kesehatan tepat sasaran.

"Seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan yang jelas kepada publik."

"Karena selama ini data tentang kepesertaannya nggak jelas," tutur Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Terulang Lagi, Presiden AS Donald Trump Tuding China sebagai Sumber Virus Corona Covid-19

Laode Nilai Jokowi Lawan Putusan MA Soal BPJS: Ini Bukan Negara Lagi Hukum tapi Negara Kekuasaan

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Selain itu, Agus menerangkan, pemerintah juga harus memperbaiki mengenai tata kelola pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, menurut Agus, ada tiga aspek kesehatan yang perlu diperbaiki karena berbiaya besar.

"Pemerintah harus memperbaiki tentang tata kelola dan pembiayan di tiga aspek yang biayanya besar selama ini," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Menurutnya, tiga aspek tersebut di antaranya adalah persalinan, penyakit katarak, dan terapi medik.

Ia menjelaskan, selama ini biaya persalinan termasuk biaya yang paling tinggi di BPJS Kesehatan.

"Padahal yang namanya orang melahirkan itu posisinya tidak sakit."

"Selama ini diamsumsikan orang melahirkan ini sakit padahal proses alamiah, kecuali operasi caesar," tambahnya.

Pasien Covid-19 Meninggal Capai Seribu Jiwa, Indonesia Catat Kasus Kematian Terbanyak Kelima di Asia

Anies Kunjungi Rumah Fadli Zon, Yunarto: Pilih Kunjungi Koleksi Keris Dibanding Cek Kondisi Rakyat

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aspek kedua yang disoroti Agus adalah mengenai penyakit katarak.

Menurutnya, penyakit katarak bisa dikategorikan bukan sakit berat yang biayanya harus ditanggung pemerintah.

"Kalau dilihat dari aspek tertentu sebenarnya orang katarak ini sakit alamiah."

"Bukan sakit berat yang harus ditanggung pemerintah, itu besar nilainya," papar Agus.

Lebih lanjut, aspek ketiga yang disebut Agus adalah soal terapi medik.

"Terapi medik itu juga tinggi nilainya, terapi harusnya dibatasi, padahal terapi itu buat penyembuhan," ucapnya.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Oleh karena itu, menurut Agus, ketiga aspek ini harus ada batasan dan aturan yang lebih jelas karena menelan biaya tinggi di BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, pemerintah harus lebih tegas mengenai peserta mandiri BPJS yang berpenghasilan dibawah rata-rata UMP.

Agus menerangkan, kelompok tersebut harus dijadikan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Padahal ada kelompok rentan yang penghasilannya dibawah rata-rata UMP harus dikategorikan sebagai kelompok khusus."

"Jadi tidak semua orang harus diwajibkan iuran karena ada yang tidak mampu," sambungnya.

Viral Foto Antrean Penumpang di Bandara Soetta, Sudjiwo: Apa Artinya Selama Ini Aku Tak Keluar Rumah

Perokok Memiliki Risiko Tinggi Terinfeksi Covid-19, Simak Penjelasannya

PKS Menilai Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

Rincian kenaikan BPJS

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona.

Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan ini khususnya bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan pun mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.

Sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.

Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ahli Usul Lebih Baik Perbaiki Pelayanan Dulu: Ada 3 Aspek Berbiaya Besar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved