Di Qatar, Warga yang Tak Pakai Masker bisa Didenda Rp815 Juta dan Terancam Penjara 3 Tahun

Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman pelanggar lockdown terberat di dunia ada di Qatar.

NICOLAS ASFOURI / AFP
Orang-orang yang memakai masker wajah di tengah pandemi coronavirus COVID-19 melintasi jalan di Beijing pada 5 April 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19, sejumlah negara memberikan sanksi bagi pelanggar kebijakan lockdown.

Salah satu di antaranya adalah Qatar.

Qatar bahkan memberlakukan hukuman terberat di dunia bagi para pelanggar kebijakan lockdown atau semacam Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Indonesia.

Pemerintah setempat akan menghukum para pelanggar hingga tiga tahun penjara untuk memerangi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus meningkat di negara tersebut.

Bentuk pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara tersebut antara lain tidak memakai masker di tempat umum.

Dailymail.co.uk melaporkan, kasus virus corona Covid-19 di Qatar kini lebih dari 30.000 orang.

Dengan demikian 1,1 persen 2,75 juta penduduk Qatar kini dinyatakan positif Covid-19, meskipun baru 15 orang yang meninggal.

Selama Libur Idul Fitri, Mesir akan Perpanjang Jam Malam dan Hentikan Transportasi

Resolusi WHO untuk Selidiki Asal-usul Virus Corona Covid-19 dapat Dukungan dari 100 Negara Lebih

Tipe Corona di Indonesia Beda dengan Negara Lain, Apakah Vaksinnya Juga Berbeda? Ini Penjelasannya

Qatar adalah negara Teluk yang kecil dan bertetangga dengan Arab Saudi.

Sementara itu, hanya negara mikro San Marino dan Vatikan yang memiliki tingkat infeksi per kapita yang lebih tinggi, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.

Pelanggar aturan baru Qatar akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak $ 55.000 atau setara Rp 815.119.800 (Rp 815 juta) jika kurs rupiah dihitung Rp 14.820/dolar.

Dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 815 juta atau hampir Rp 1 miliar, menjadikan hukuman pelanggar lockdown terberat di dunia ada di Qatar.

Pengemudi yang sendirian di dalam kendaraan mereka dikecualikan dari persyaratan tersebut (memakai masker).

Beberapa ekspatriat mengatakan kepada AFP, polisi menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan untuk memperingatkan mereka tentang peraturan baru sebelum diberlakukan.

Sebagian besar pengunjung Banks Street Doha pada hari Minggu (17/5/2020) mengenakan masker.

"Mulai hari ini sangat ketat," kata Majeed, seorang sopir taksi yang menunggu bisnis di kawasan pejalan kaki yang sibuk. Dia memakai masker neoprene hitam.

Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia untuk memerangi penyebaran virus corona.

Di Maroko pemerintah juga mewajibkan warganya memakai masker dan yang melanggar dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga 1.300 dirham ($ 130).

Akibat Ketidakseimbangan Ekologis, Hutan Amazon bisa Jadi Pusat Pandemi Virus Selanjutnya

Kesal Masyarakat di Sejumlah Daerah Kembali Mulai Berkerumun, Aming Gaungkan Indonesia Terserah

Pihak berwenang Qatar telah memperingatkan bahwa pertemuan atau acara kumpul-kumpul selama bulan puasa Ramadan mungkin meningkatkan infeksi.

Abdullatif al-Khal, Ketua Bersama Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, mengatakan Kamis bahwa ada 'risiko besar dalam pertemuan keluarga' untuk makan bersama di bulan Ramadan.

"Mereka menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi di kalangan Qatar," kata Abdullatif al-Khal.

Jam Malam di Qatar

Tetangga Arab Saudi ini akan memberlakukan jam malam nasional sepanjang waktu selama liburan lima hari Idul Fitri akhir bulan ini untuk melawan Virus Corona.

Masjid-masjid, bersama dengan sekolah, mal, dan restoran tetap ditutup di Qatar untuk mencegah penyebaran penyakit.

Tapi lokasi konstruksi tetap terbuka saat Qatar bersiap untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022, meskipun mandor dan inspektur pemerintah berusaha untuk menegakkan aturan jarak sosial.

Para pejabat mengatakan para pekerja di tiga stadion telah dites positif terkena virus pernapasan yang sangat menular. Masker telah diwajibkan bagi pekerja konstruksi sejak 26 April.

Satu tim yang terdiri dari 12 pekerja bertopeng menjaga jarak satu sama lain ketika mereka bekerja di bawah sinar matahari pada proyek jalan di distrik Msheireb kerah biru Doha pada hari Minggu.

Puluhan ribu pekerja migran dikarantina di kawasan industri Doha setelah sejumlah infeksi dikonfirmasi di sana pada pertengahan Maret, tetapi pihak berwenang mulai melonggarkan pembatasan.

Khal mengatakan bahwa sebagian besar kasus baru terjadi di kalangan pekerja migran, meskipun telah terjadi lonjakan infeksi di kalangan Qatar. Dia mengatakan negara itu belum mencapai puncak penularannya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa kondisi kehidupan buruh Teluk yang sempit, area persiapan makanan bersama, dan kamar mandi bersama dapat merusak upaya jarak sosial dan mempercepat penyebaran virus.

Sementara itu, berdasarkan data Johns Hopkins University & Medicine, sampai Senin (18/5/2020) pagi ini, jumlah orang terinfeksi Virus Corona di Qatar mencapai 32.604 orang dan korban meninggal 15 orang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved