Istana Sebut Alasan Kenaikan Iuran BPJS untuk Perbaiki Layanan, Politikus PAN: Masih Jalan di Tempat

Politikus PAN menegaskan, perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah kewajiban para direksi dan seluruh karyawan, bukan dengan cara menaikkan iuran.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay. 

TRIBUNPALU.COM - Kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19 menuai beragam kritikan.

Oleh karenanya, pihak Istana pun menjelaskan alasan di balik keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pihak Istana menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan digunakan untuk memperbaiki layanan BPJS.

Alasan pihak istana ini juga menuai kritikan dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menegaskan, perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah kewajiban para direksi dan seluruh karyawannya bukan dengan cara menaikkan tarif iuran.

Saleh juga menegaskan, hal itu selalu menjadi sorotan Komisi IX DPR dari waktu ke waktu.

"Dalam setiap mengakhiri rapat, selalu ada kesimpulan terkait perbaikan layanan BPJS Kesehatan tersebut. Tetapi faktanya, perbaikan masih seperti jalan di tempat," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).

"BPKP kan sudah menyampaikan hasil audit dengan tujuan tertentu kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan. Masalahnya, apakah semua rekomendasi BPKP itu sudah dilaksanakan?" imbuhnya. 

Kesal Masyarakat di Sejumlah Daerah Kembali Mulai Berkerumun, Aming Gaungkan Indonesia Terserah

Tipe Corona di Indonesia Beda dengan Negara Lain, Apakah Vaksinnya Juga Berbeda? Ini Penjelasannya

Hasil Penelitian Ilmuwan Terkait Penggunaan Masker: Manusia Gunakan Masker untuk Lindungi Orang Lain

Saleh juga menyoroti KPK yang menyatakan bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk mengatasi defisit dana tersebut.

KPK sendiri menyebut tata kelola yang cenderung inefisiensi dan tidak tepatlah yang menjadi akar masalah. BPJS Kesehatan pun didorong untuk memperbaiki sistem tata kelola BPJS Kesehatan sebagaimana rekomendasi dari KPK.

"KPK juga menyebutkan beberapa rekomendasi yang bisa dilaksanakan. Dari semua rekomendasi itu, KPK tidak merekomendasikan kenaikan iuran," jelasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI tersebut mengatakan masyarakat tak pernah meributkan masalah defisit BPJS Kesehatan. Justru yang mempersoalkannya adalah pihak BPJS Kesehatan sendiri. 

"Bagi masyarakat, defisit atau surplus itu adalah urusan pemerintah. Yang penting bagi mereka adalah bagaimana agar pelayanan kesehatan mudah diakses dengan kualitas pelayanan yang baik," ungkap Saleh.

Selain itu, BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial karena sifatnya non-profit dan nirlaba sehingga program ini memang didesain untuk mengalami defisit.

Saleh mengatakan seharusnya pemerintah sudah menyiapkan kebijakan komprehensif untuk mengatasi defisit tersebut jauh-jauh hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved