Fadli Zon Sebut Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Nusakambangan Tak Diketahui Pihak Keluarga
Politisi Fadli Zon menyoroti pemindahan Bahar Smith dari lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Fadli Zon menyoroti pemindahan Bahar Smith dari lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).
Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.
• Bahar Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Tim Hukum Nilai Pemindahan Sebagai Bentuk Diskriminasi
• Bahar Smith Dipindahkanke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa Malam
• Baru Saja Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.
Setelah pemindahan tersebut, Fadli Zon mengaku telah mendapatkan kabar dari istri Bahar Smith.
Kepada Fadli Zon, istri Bahar Smith mengatakan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui adanya pemindahan tersebut.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.
"Barusan sy dpt telpon dr istri Habib Bahar bhw pemindahan tsb tdk diketahui keluarga maupun Tim Pengacara," tulis Fadli Zon.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengatakan bahwa pihak keluarga dipersulit untuk menjenguk Bahar Smith di Lapas Gunung Sindur.
Menurut Fadli Zon hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin sewenang-wenang.