Jadwal & Link Live Streaming Takbir Virtual Nasional dari Masjid Istiqlal, Disiarkan TVRI & YouTube

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, diselenggarakan takbir virtual nasional pada Sabtu (23/5/2020).

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO ILUSTRASI - Jemaah melakukan tadarus di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (7/6/2018). Beragam aktivitas dilakukan jemaah untuk menunggu waktu berbuka puasa seperti beribadah, memperdalam ilmu agama, dan hanya sekedar menikmati suasana Masjid Istiqlal. 

Kata Pihak Masjid Istiqlal

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi akan memberi sambutan dalam takbir virtual tersebut.

Menurutnya, hanya ada imam dan muazin yang akan melantunkan takbir dari Masjid Istiqlal.

"Ada sambutan dari Menteri Agama dan pesan yang disampaikan oleh beberapa gubernur," ungkapnya, Jumat (22/5/2020).

Takbir Akbar virtual dari Masjid Istiqlal juga rencananya diisi oleh beberapa pihak lain yang hadir dari jarak jauh dengan bantuan rekaman video.

"Ada sambutan ucapan dari Bapak Wapres (Ma'ruf Amin) dan kami usahakan Pak Presiden Joko Widodo juga memberikan sambutan dan ucapan hari raya (Idul Fitri)," imbuhnya.

Masjid Istiqlal yang terletak di Jalan Taman Wijaya Kusuma Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
Masjid Istiqlal yang terletak di Jalan Taman Wijaya Kusuma Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Takbiran saat Pandemi Corona

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, umat Islam dianjurkan menyemarakkan takbir di rumah bersama anggota keluarga atau melalui media sosial.

Untuk sementara, dilarang melakukan takbir keliling, dan diminta tetap berada di rumah demi memutus penyebaran Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan panduan melaksanakan takbiran.

Pedoman ini tertuang dalam fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Berikut panduan Takbir Idul Fitri:

1. Setiap Muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

3. Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved