Satu Lagi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Meninggal Dunia, Kronologi Bermula dari Kecelakaan Kerja

Kini terulang lagi, satu orang ABK WNI berinisial ES meninggal dunia di luar negeri. ES adalah eorang awak kapal ikan berbendera China.

aa.com.tr
ILUSTRASI kapal ikan. 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal asing mengalami nasib pilu.

Kini terulang lagi, satu orang ABK WNI meninggal dunia di luar negeri.

Mendiang ABK tersebut berinisial ES, seorang awak kapal ikan berbendera China milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd yang berlayar di Perairan Somalia.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Sabtu (23/5/2020) mengonfirmasi berita tersebut dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Karachi.

Dikabarkan, ES mengalami kecelakaan kerja.

Pada Jumat (22/5/2020) lalu, kondisi ES semakin mengkhawatirkan.

Kapolsek di Surabaya Diusir dari Ruangan Oleh Kapolda Jatim karena Tertidur saat Rapat Corona

Pesan Idulfitri dari Presiden Joko Widodo: Semoga Pandemi Ini Segera Berlalu agar Kita Dapat Bertemu

Sudjiwo Tedjo Bandingkan Pengakuan Keluarga ABK Kapal China dan Menlu: Mengizinkan Tak Harus Tahu

Jenazah ABK WNI Dilarung di Perairan Somalia: Kronologi, Penelusuran Kemenlu, dan Dugaan Penyiksaan

Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit setempat.

Namun, sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.

"Kemlu RI telah langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah," dikutip dari pernyataan Kemlu RI, Sabtu (23/5/2020).

Selain almarhum ES, Kemlu RI, BP2MI dan KJRI Karachi juga menangani ABK WNI atas nama berinisial HA berdasarkan pengaduan yang diterima BP2MI pada tanggal 14 Mei 2020.

HA diketahui mengalami sakit hernia.

HA dan ES dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Almarhum H yang jenazahnya dilarung di Perairan Somalia.

PT MTB sendiri tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved