Menkes Terawan Agus Putranto Rilis Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona Covid-19 yang masih belum berlalu memaksa sejumlah sektor melakukan penyesuaian.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka penularan dan penyebaran virus corona.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan 20 Mei 2020 lalu itu juga mengungkit soal jam kerja.
Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan jika kondisi memungkinkan maka sebaiknya meniadakan shift tiga atau jam kerja malam.
"Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ungkap Terawan dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.
Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada shift tiga, perusahaan diminta untuk tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.
• Adik Via Vallen Terinfeksi Covid-19: Sempat Jalani Rapid Test Non-reaktif, Hasil Tes Swab Positif
• Tekan PHK akibat Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Stimulus Koperasi Rp43,8 Miliar

"Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.
Kemudian Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.
• Ibu Kota Jadi Episentrum Covid-19, Achmad Yurianto Minta Masyarakat Jangan Kembali ke Jakarta Dulu
• Dari Awal Tahun 2020, Kekayaan Bos Djarum Merosot Tajam hingga Berkurang Rp 177 Triliun
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi imbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.
Kepada perusahaan, Menkes Terawan Agus Putranto meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Kesehatan Rilis Panduan Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 di Tempat Kerja
Penulis: Apfia Tioconny Billy