Sidang Via Teleconference, Lucinta Luna Dikenai Dakwaan Pasal Berlapis

Sidang tersebut digelar secara teleconference, yakni terdakwa Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (27/5/2020).

Sidang tersebut digelar secara teleconference, yakni terdakwa Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan isi dakwaan untuk Lucinta Luna yang isinya dengan dua dakwaan berbeda terkait dua butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

Dalam dakwaan yang dibacakan, disebut terdakwa Lucinta Luna datang ke sebuah kelab malam bersama teman-temannya. Di situ Lucinta Luna diberikan tiga jenis ekstasi.

Akhirnya, pada 11 Februari polisi melakukan penggeledahan di kediaman Lucinta Luna dan menemukan ekstasi tersebut.

Tanggapan Pemkot Surabaya soal Cuitan Seorang Dokter yang Ungkap Buruknya Penanganan Covid-19

Mencegah Penularan Virus Corona, Jemaah Gereja Jerman Dilarang Bernyanyi Saat Kebaktian

“Memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sebagai berikut, bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Asep membacaan dakwaan.

“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi. Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang. Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.

Selain ekstasi, polisi juga menemukan tujuh butir riklona. Riklona tersebut disimpan dalam kotak bekas bungkus permen.

Selebihnya, disebut Lucinta Luna mendapatkan riklona tersebut melalui Intan Florencia dengan membelinya seharga Rp 500 ribu. Intan Florence juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," kata Asep.

Atas perbuatan tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol dan riklona.

Kemudian, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved